Just another free Blogger theme

Tuesday, 9 January 2024


IP4T Desa Sridadi 2024


Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya disebut IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang diolah dengan sistem informasi geografis, sehingga menghasilkan peta dan informasi mengenai penguasaan tanah oleh pemohon.

Adapun tujuan dari IP4T adalah:

  1. Sebagai basis data untuk mengetahui kondisi P4T masyatakat;
  2. Untuk mengetahui kondisi ketimpangan, sebaran, dan besaran pemilikan dan penguasaan tanah; serta
  3. Sebagai basis data untuk kebijakan atau program lebih lanjut: LR/RA, Pendaftaran Tanah, Sistem Tanah Setempat dan Pengakuannya.


Monday, 11 December 2023




Arti Lambang Desa Sridadi adalah sebagai berikut:

  1. Kain Songket yang terletak di bagian paling atas melambangkan jati diri Kabupaten OKU Timur dan provinsi Sumatera Selatan;
  2. Bendungan memiliki arti sumber pengairan desa Sridadi sekaligus sebagai lambang Kabupaten OKU Timur;
  3. Gunungan yang juga menjadi Tugu desa Sridadi melambangkan jati diri desa Sridadi serta Gunungan pada wayang kulit berbentuk kerucut, lancip ke atas yang melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau golong gilig, manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa dan karya dalam kehidupan.
  4. Padi memiliki arti desa Sridadi sebagai penghasil pangan dan lumbung padi.
  5. Warna Hijau secara keseluruhan melambangkan sebagian besar mata pencaharian masyarakat desa Sridadi di bidang Pertanian.

VISI

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan Guna Mewujudkan Desa Sridadi yang Mandiri dan Sejahtera melalui Pertanian Unggul dan Pemberdayaan Masyarakat yang Berkualitas.

 

MISI

1.   Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan serta Siap Melayani Masyarakat dengan Sepenuh Hati.

2.   Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur secara Merata dan Berkelanjutan.

3.   Meningkatkan Potensi Pertanian Desa dengan Pembangunan Infrastruktur Pertanian dan Fasilitas Pendukung Lainnya.

4.   Mengembangkan Potensi Perekonomian Masyarakat melalui Pemanfaatan Potensi Desa, Sumber Daya Alam serta Sumber Daya Manusia.

5.   Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dengan Pemerataan Akses terhadap Layanan Kesehatan dan Pendidikan.

6.   Mengimplementasikan Kebijakan yang Mendukung Pelestarian Lingkungan Desa.

7.   Membangun Mekanisme Komunikasi yang Efektif untuk Mendengar Aspirasi serta Merespon Kebutuhan Masyarakat.

8.   Menjalin Kerja Sama Kemitraan dengan Pihak-Pihak Eksternal, termasuk Pemerintah, Organisasi Non-Pemerintah, dan Sektor Swasta Guna Mendukung Pembangunan Desa.

 

 

Desa Sridadi adalah bagian dari Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang secara astronomis Kecamatan Buay Madang terletak pada 4°14'48,84" Lintang Selatan dan 104°30'39,96" Bujur Timur. Adapun secara geografis wilayah Desa Sridadi memiliki batas-batas sebagai berikut:

1.   sebelah utara berbatasan dengan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur;

2.   sebelah timur berbatasan dengan Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang Timur;

3.   sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sumber Agung; dan

4.   sebelah barat berbatasan dengan Desa Muda Sentosa dan Desa Tebat Jaya.

Desa Sridadi memiliki luas wilayah 000 km² atau 000 Ha, terdiri dari tanah sawah (tanah pertanian) seluas 000 km² atau 000 Ha, tanah darat/perkampungan (tanah non-pertanian) seluas 000 km² atau 000 Ha. Adapun secara administratif Desa Sridadi terbagi menjadi 2 (dua) dusun dan secara kelembagaan terbagi menjadi 10 (sepuluh) RT.

Kondisi topografi wilayah Desa Sridadi adalah dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 00 meter di atas permukaan air laut (00 m/dpl). Wilayah Desa Sridadi merupakan daerah yang rata, tidak ada perbukitan ataupun dataran tinggi. Pemanfaatan tanah sebagian besar adalah untuk pertanian tanah basah (sawah irigasi) yakni seluas 00 km² atau 00 Ha (atau sekitar 00% dari wilayah Desa Sridadi), sedangkan sisanya seluas 00 km² atau 00 Ha (atau sekitar 00% dari wilayah Desa Sridadi) digunakan untuk bangunan perumahan/gedung serta pekarangan, tempat usaha, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, sosial dan kemasyarakatan.

Pusat pemerintahan Desa Sridadi terletak di Dusun I RT 02 dan untuk menuju Kantor Desa dapat dijangkau dengan kendaraan bermotor atau jalan kaki karena Desa Sridadi tidak begitu luas, letak Balai Desa Sridadi terhubung dengan jalan yang telah dibeton.

Secara administratif Desa Sridadi terbagi atas 2 (dua) dusun antara lain sebagai berikut:

1.   Dusun I membawahi 5 (lima) RT, yang terdiri dari: RT 01, RT 02, RT 03, RT, 04, dan RT 05; dan

2.   Dusun II membawah 4 (empat) RT, yang terdiri dari: RT 06, RT 07, RT 08, dan RT 09.

Berdasarkan…