Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan
Tanah yang selanjutnya disebut IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang diolah dengan sistem
informasi geografis, sehingga menghasilkan peta dan informasi mengenai
penguasaan tanah oleh pemohon.
Adapun tujuan dari IP4T adalah:
- Sebagai basis data untuk mengetahui kondisi P4T masyatakat;
- Untuk mengetahui kondisi ketimpangan, sebaran, dan besaran pemilikan dan penguasaan tanah; serta
- Sebagai basis data untuk kebijakan atau program lebih lanjut: LR/RA, Pendaftaran Tanah, Sistem Tanah Setempat dan Pengakuannya.